Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah memimpin dan mengelola operasional Perseroan untuk mecapai maksud dan tujuan Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/pojk.04/2014, tugas dan wewenang Direksi meliputi sebagai berikut:
- Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada poin pertama (1), Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dalam Peraturan Perundang-undangan dan Anggaran Dasar
- Setiap anggota Direksi wajin melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin pertama (1) dengan itikad baik, penuh taggung jawab dan kehati-hatian.
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
- Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada poin pertama (1) apabila dapat membuktikan:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik
- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidka langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
- Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
- Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila :
- Terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan, dan
- Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan.