Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah memimpin dan mengelola operasional Perseroan untuk mecapai maksud dan tujuan Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/pojk.04/2014, tugas dan wewenang Direksi meliputi sebagai berikut:

  1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada poin pertama (1), Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dalam Peraturan Perundang-undangan dan Anggaran Dasar
  3. Setiap anggota Direksi wajin melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin pertama (1) dengan itikad baik, penuh taggung jawab dan kehati-hatian.
  4. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
  5. Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada poin pertama (1) apabila dapat membuktikan:
    • Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian
    • Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik
    • Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidka langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan
    • Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
  6. Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
  7. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila :
    • Terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan, dan
    • Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan.