Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris

Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014, tugas dan wewenang  Dewan Komisaris meliputi sebagai berikut:

  1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jlannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi
  2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUSP Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan Anggaran Dasar
  3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin pertama (1) dengan itikad baik, penuh taggung jawab, dan kehati-hatian
  4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya
  5. Dewa Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku
  6. Dewa Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggora Direksi dengan menyebutkan alasannya
  7. Dewa Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS.

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewa Komisaris secara garis besar meminta penjelasan dan memberikan tanggapan atas laporan Direksi, memberikan saran dan pendapat, memberikan rekomendasi dan persetujuan kepada Direksi.