Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan. Komite Audit merupakan komite yang berada di bawah Dewan Komisaris.
Pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit dilakukan oleh Dewan Komisaris. Komite Audit terdiri dari Komisaris Independen yang bertindak sebagai Ketua dan 2 (dua) orang anggota.